Pasang neon box apakah kena pajak? berikut ini penjelasan singkat mengenai media neon box untuk papan iklan apakah terkena pajak juga

Neon box adalah salah satu media promosi visual yang banyak digunakan oleh pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar. Bentuknya yang menarik, pencahayaannya yang jelas terlihat bahkan di malam hari, serta daya tarik visualnya membuat neon box sangat efektif untuk branding dan promosi. Namun, banyak pelaku usaha yang bertanya-tanya, “Pasang neon box apakah kena pajak?” Artikel ini akan memberikan penjelasan singkat dan padat mengenai hal tersebut.

Apa Itu Neon Box?
Neon box merupakan papan reklame yang menggunakan lampu untuk menampilkan nama usaha, produk, atau informasi lainnya. Biasanya dipasang di depan toko, ruko, kantor, atau bangunan komersial lainnya. Neon box hadir dalam berbagai ukuran dan bentuk, serta bisa disesuaikan dengan desain brand Anda.

Apakah Neon Box Termasuk Objek Pajak?
Jawabannya: ya, neon box termasuk objek pajak reklame. Di banyak daerah di Indonesia, termasuk Jakarta dan kota-kota besar lainnya, penggunaan media luar ruang untuk tujuan promosi, seperti baliho, spanduk, billboard, hingga neon box, termasuk dalam kategori reklame dan dikenai Pajak Reklame oleh pemerintah daerah.

Pajak reklame ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah. Oleh karena itu, tarif dan tata cara pembayaran bisa sedikit berbeda di setiap daerah. Umumnya, pajak reklame dikenakan kepada pemilik usaha yang memasang media iklan di ruang publik, termasuk neon box yang dipasang di luar bangunan dan terlihat oleh umum.

Bagaimana Cara Mengurus Pajak Neon Box?

Untuk mengurus pajak neon box, Anda perlu:

  • Mengajukan izin pemasangan reklame ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Dinas Perizinan setempat.
  • Menyerahkan desain dan ukuran neon box yang akan dipasang.
  • Menentukan lokasi pemasangan, apakah di atas bangunan, menempel di dinding, atau berdiri sendiri di area publik.
  • Membayar pajak reklame sesuai dengan tarif yang berlaku berdasarkan ukuran, durasi pemasangan, dan lokasi penempatan.

Jika Anda memasang neon box tanpa izin atau tidak membayar pajaknya, maka bisa dikenakan sanksi administratif, seperti pencopotan neon box atau denda.

Siapa yang Wajib Bayar Pajak Reklame?
Pihak yang diwajibkan membayar pajak reklame adalah:

Pemilik usaha atau badan usaha yang menggunakan neon box untuk mempromosikan produk atau jasanya.

Dalam beberapa kasus, jika Anda menggunakan jasa penyedia reklame profesional, maka mereka bisa membantu mengurus perizinan dan pajak sebagai bagian dari layanan mereka.

Kesimpulan
Pasang neon box memang kena pajak, karena termasuk dalam kategori media reklame. Pajak ini diatur oleh pemerintah daerah sebagai bentuk kontribusi terhadap penggunaan ruang publik untuk kepentingan promosi. Maka dari itu, pastikan Anda mengurus izin dan membayar pajak reklame sebelum memasang neon box agar usaha Anda tetap berjalan lancar tanpa gangguan hukum.

Jika Anda membutuhkan jasa pembuatan neon box sekaligus bantuan pengurusan pajak reklame, sebaiknya gunakan jasa profesional yang sudah berpengalaman dalam bidang ini agar prosesnya lebih cepat dan legal.

 

Leave A Comment

Artikel Terkait