ATURAN PENTING DALAM PASANG SPANDUK DI JALAN

Pasang spanduk di jalan – Memang sering dipilih sebagian besar masyarakat, hal ini lantaran iklan yang dipromosikan jauh lebih efektif jika dibandingkan promosi dalam ruangan. Akan tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi mereka yang ingin memasang iklan di jalan seperti izin pemasangan iklan di jalan, persyaratan serta administrasi penyelenggaraan reklame dan prosedur penyelenggaraan reklame.

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PASANG SPANDUK DI JALAN

PERIZINAN PEMASANGAN

Perizinan dalam pemasangan reklame di jalan setiap daerah telah mempunyai peraturan tersendiri, misalnya di wilayah DKI Jakarta. Bagi mereka yang akan melakukan pemasangan reklame maka harus sesuai dengan aturan Perda No. 9 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Reklame. Oleh karena itu sebaiknya sebelum pasang Spanduk di Jalan, Anda harus memahami betul aturan terkait dengan izin pemasangan spanduk dari masing-masing kota atau wilayah tersebut.

Setelah itu, baru Anda akan mendapatkan izin tertulis untuk penyelenggaraan reklame dari gubernur dengan mempercayakan satu dinas yang kompeten. Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan reklame maka Anda harus mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu kepada Gubernur dengan membawa persyaratan serta Administrasi yang teleh ditetapkan dalam keputusan Gubernur.

PERSYARATAN SERTA ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PASANG SPANDUK DI JALAN

  • Fotocopy Lokasi Bangunan yang akan didirikan reklame (TLB Reklame)
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika reklame melekat di bangunan
  • Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB) dengan penanggung Jawab dari perencana Arsitektur
  • Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah dimana jenis Bukti Kepemilikan tanah harus yang dapat diterima di PTPS seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Pengelolaan dan Sertifikat Hak Pakai
  • Mengajukan Surat Permohonan dan pernyataan dengan materai 6000
  • Identitas pemohon seperti KTP, KK, dan NPWP
  • Saat Diwakilkan atau dikuasakan maka harus membuat surat kuasa di atas kertas dengan materai Rp. 6000 dan KTP Orang yang diberikan kuasa
  • Fotocopy Bukti Pembayaran PBB Tahun Terakhir
  • Surat Pernyataan Pemohon tidak akan mengubah bentuk reklame di atas materai Rp. 6000
  • Proposal Teknis
  • Jika melakukan perpanjangan maka dilengkapi dengan Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas B

PERSYARATAN PENYELENGGARAAN PASANG SPANDUK DI JALAN UNTUK BADAN HUKUM

  • Akta Pendirian baik dari Kantor Pusat ataupun Kantor Cabang (Jika ada)
  • SK Pengesahan yang telah dikeluarkan oleh:
  • Kemenhunkam (untuk PT dan Yayasan)
  • Kementerian atau Dinas Koperasi (jika koperasi)
  • Pengadilan Negeri (untuk CV)
  • Akta Perubahan SK dari Kemenkunham (ketika Akta Pendirian mengalami perubahan)
  • NPWP Badan Hukum

PROSEDUR PENYELENGGARAAN REKLAME

PEMOHON DATANG KE DISPENDA

Langkah awal dalam prosedur penyelenggaraan reklame adalah pemohon mendatangi kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda setempat lalu mengisi formulir pendaftaran terkait dengan wajib pajak, wajib retribusi pribadi atau badan usaha supaya mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) atau NPWRD (Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah)

MENGISI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK REKLAME DAN PAJAK DAERAH

Setelah mendaaptkan NPWPD atau NPWRD untuk Pasang Spanduk di Jalan maka pemohon harus mengisi surat pemberitahuan pajak reklame dan pajak daerah dengan melampirkan FC SITU (Fotocopy Suat Izin Tempat Usaha), Formulir Permohonan izin dan rekomendasi Pemasangan Reklame dari Camat.

KEWAJIBAN DALAM PEMASANGAN REKLAME

PELETAKAN REKLAME

Bagi Anda yang ingin memasang reklame di jalan maka harus memperhatikan etika, estetika, keselarasan bangunan serta lingkungan sesuai dengan rencana kota.

ZONING

Pola peletakan atau penyebaran reklame harus didasarkan pada kawasan atau zoning.

RANCANG BANGUN

Bagi Anda yang akan Pasang spanduk dijalan maka harus memperhatikan rancang bangun reklame seperti dimensi atau ukuran, konstruksi dan penyajian.

PENYUSUNAN NASKAH

Naskah yang disusun dalam reklame harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta huruf yang digunakan haruslah jelas terbaca. Bagi yang ingin menggunakan bahasa asing maka bisa bisa diletakkan pada papan nama, papan petunjuk, naskah reklame dan kain rentang. Akan tetapi, untuk menulis dalam bahasa Inggris harus ditulis dibagian bawah bahasa Indonesia dengan huruf yang kecil.

WAJIB MENEMPELKAN PENNING

Penyelenggara reklame harus menempelkan tanda lain pada reklame sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur.

PENYELENGGARA REKLAME

Bagi Anda yang akan pasang spanduk di jalan maka diharuskan untuk mencantumkan nama penyelenggara atau biro reklame beserta masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang bisa terbaca dengan mudah dan jelas.

PENGENDALIAN

Dilakukannya pengendalian untuk penyelenggara reklame sesuai dengan lingkungan hidup, aspek tata ruang, estetika kota serta kelayakan konstruksi.

AREA YANG DILARANG DALAM PASANG SPANDUK DI JALAN

PAGAR PEMBATAS JALAN ATAU PAGAR TAMAN

Pagar pembatas jalan memang digunakan untuk membatasi jalan agar terlihat lebih jelas, dan apa bila Anda memasang spanduk di area tersebut, tentu pembatasnya tidak bisa terlihat dan mengganggu lalu lintas. Sementara keberadaan pagar taman difungsikan untuk menjaga kelestarian taman maupun sekitar taman, jadi jika terdapat spanduk diarea tersebut maka akan merusak dan mengganggu pemandangan.

DI KAWASAN JALUR HIJAU

Larangan untuk pasang spanduk di kawasan jalur hijau. Mengapa demikian? Jalur hijau merupakan suatu tempat atau lapangan yang tertanam berbagai rumput serta tanaman perindang yang difungsikan untuk menyegarkan hawa dalam perkotaan, untuk itu jika dipasangi spanduk maka dapat mengganggu fungsi dari jalur hijau pada mulanya.

DI TIANG TRAFFIC LIGHT

Layaknya penerangan jalan pada umumnya, keberadaan traffic light berfungsi untuk menerangi pengendara yang melintas atau orang-orang di sekitar area tersebut supaya bisa melihat rambu-rambu lalu lintas dan lingkungan sekitar secara jelas. Oleh karena itu, sebaiknya dalam pemasangan spanduk sebaiknya tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.

MELINTANG PADA JALAN PROTOCOL

Jalan protol merupakan jalan utama yang berada di kota-kota besar dan menjadi pusat keramaian di lalu lintas. Untuk itu Anda tidak diperkenankan untuk pasang spanduk di jalan protocol karena dapat mengganggu lalu lintas.

DI TIANG TELEPON DAN LISTRIK

Larangan terhadap pemasangan spanduk di tiang listrik ataupun telepon memang sudah sangatlah tepat. Hal ini dikarenakan selain bisa membahayakan saat terjadinya konsleting listrik juga tidak selayaknya spanduk dipasang di area tersebut.

AREA YANG MENGGANGGU PENERANGAN JALAN UMUM

Area yang dilarang dalam pasang spanduk adalah area yang dapat mengganggu penerangan jalan umum. Mengapa demikian? Tujuan penerangan jalan umum memang untuk mempermudah pengendara atau pejalan kaki saat melintasI area tersebut. lalu bagaimana jika penerangan tersebut terganggu? Tentu, para pengguna jalan merasa tidak nyaman sehingga bisa membahayakan pengendara ataupun orang-orang di sekitar.

Itulah beberapa hal yang dapat dijadikan informasi lebih bagi Anda terkait dengan pasang spanduk di jalan. Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk mentaati segala peraturan yang ada terkait dengan izin pemasangan reklame.

KESIMPULAN

Jadi untuk yang ingin mengiklankan suatu usahanya lewat spanduk / Baliho besar harus paham dulu ya sama aturannya , kita tinggal di negara hukum, semua ada aturannya, Jangan main pasang aja ya, Taati aturan , Biar spanduknya ga di copot sama pihak berwenang.

Leave A Comment

Artikel Terkait