Pelajari cara perhitungan pajak reklame di Surabaya secara lengkap, termasuk dasar tarif, jenis reklame, dan prosedur perizinan terbaru.
Bagi para pelaku usaha di Surabaya yang memanfaatkan media luar ruang seperti baliho, neon box, spanduk, hingga billboard sebagai sarana promosi, penting untuk memahami bagaimana sistem perhitungan pajak reklame di Surabaya diberlakukan. Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan wajib dipenuhi oleh setiap pemilik atau penyelenggara reklame yang memasang iklan di wilayah kota Surabaya.
Gambar Reklame Spanduk di Surabaya:

Apa Itu Pajak Reklame?
Pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Reklame sendiri merupakan media visual yang berfungsi untuk mempromosikan produk, jasa, atau kegiatan tertentu dan dapat berbentuk baliho, spanduk, neon sign, videotron, reklame berjalan, dan sebagainya.
Pajak reklame ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya dan merupakan bagian dari pajak daerah yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya.
Dasar Perhitungan Pajak Reklame
Perhitungan pajak reklame di Surabaya didasarkan pada beberapa faktor penting, yaitu:
Jenis Reklame
Reklame produk (komersial)
Reklame non-produk (ucapan selamat, event sosial, dll)
Bentuk dan Ukuran
Misalnya reklame papan, spanduk, billboard, atau digital (videotron)
Ukuran panjang x lebar (m²)
Letak atau Lokasi
Zona strategis, menengah, atau biasa
Reklame di jalan protokol memiliki tarif lebih tinggi dibandingkan di jalan lingkungan
Masa Penayangan
Dihitung dalam satuan hari, minggu, atau bulan
Nilai Sewa Reklame (NSR)
NSR adalah harga sewa yang ditetapkan pemerintah berdasarkan lokasi dan jenis reklame
NSR bisa berubah sesuai ketetapan dari Bapenda Surabaya
Rumus Perhitungan Pajak Reklame
Secara umum, berikut rumus yang digunakan dalam menghitung pajak reklame di Surabaya:
Pajak Reklame = Tarif Pajak x NSR x Luas x Lama Penayangan
Tarif pajak reklame di Surabaya ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame (NSR). Jika Anda memasang reklame dengan ukuran 3×4 meter di jalan protokol selama 30 hari, maka pajak reklame akan dihitung berdasarkan luas (12 m²) dan nilai sewa zona tersebut.
Prosedur Pembayaran Pajak Reklame
Untuk memasang reklame secara legal, Anda harus:
- Mengurus izin penyelenggaraan reklame di Dinas Cipta Karya atau melalui perizinan online (OSS atau aplikasi milik Pemkot Surabaya).
- Mendapatkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dari Bapenda Surabaya.
- Melunasi kewajiban pajak reklame sebelum pemasangan.
- Kegagalan membayar pajak reklame dapat berakibat pada penurunan paksa media reklame serta sanksi administrasi sesuai ketentuan.
Perhitungan pajak reklame di Surabaya harus dipahami dengan baik agar Anda sebagai pelaku usaha tidak mengalami masalah hukum atau denda. Selalu pastikan iklan yang Anda pasang sudah memiliki izin dan pajaknya dibayarkan sesuai ketentuan. Jika merasa kesulitan, Anda juga bisa berkonsultasi dengan penyedia jasa reklame profesional yang memahami proses perizinan dan perpajakan reklame di Kota Surabaya.